Pantangan Pernikahan Adat Jawa dalam Perspektif Tokoh Masyarakat (Studi Kasus Desa Sobo, Kec. Geyer Kabupaten Grobogan)
DOI:
https://doi.org/10.20961/imscs.v1i1.475Keywords:
Pantangan Pernikahan, Adat Jawa, Tokoh MasyarakatAbstract
Abstract: This study aims to determine the background of the existence of Javanese Traditional Marriage Restrictions in Sobo Village, Geyer District, Grobogan Regency, to describe the understanding of Javanese Traditional Marriage Restrictions based on the direction or location of the house (ngalor- ngetan) and the day of birth (weton). This type of research is qualitative research with a case study strategy. The data sources used in this research are from informants, places and events, as well as documents in the form of photographs regarding Javanese traditional marriage taboos. Data collection used interview, observation, and documentation techniques. To test the validity of the data in this study using two kinds of triangulation, namely Triangulation of data collection techniques and Triangulation of data sources. While in analyzing the data by applying interactive analysis techniques through data collection, data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The results of this study can be concluded that marriage taboos are all things (actions) that are anticipated according to custom or belief before getting married in Sobo Village, Geyer District, Grobogan Regency. The existence of Javanese traditional marriage taboos both in the direction or location of the house (ngalor-ngetan) and the day of birth (weton) originated from a story of ancient people and was made a tradition by the community, even though this is still doubtful if someone dares to violate it. Javanese traditional marriage taboos, both the direction or location of the house (ngalor-ngetan) and the day of birth (weton) are not explicitly found in the Qur'an or Hadith. Thus, it can be said that Javanese traditional marriage taboos in terms of direction or location of the house (ngalor-ngetan) and day of birth (weton) are valid.
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang adanya Pantangan Pernikahan Adat Jawa yang ada di Desa Sobo, Kec. Geyer Kabupaten Grobogan, untuk mendiskripsikan pemahaman mengenai Pantangan Pernikahan Adat Jawa ditinjau berdasarkan arah atau lokasi rumah (ngalor- ngetan) dan hari lahir (weton). Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan strategi studi kasus. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berasal dari informan, tempat dan peristiwa, serta dokumen yang berupa foto-foto mengenai pantangan pernikahan adat Jawa. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Untuk menguji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan dua macam triangulasi yaitu Triangulasi teknik pengumpulan data dan Triangulasi sumber data. Sedangkan dalam menganalisis data dengan menerapkan teknik analisis interaktif melalui Pengumpulan data, Reduksi data, Penyajian data, dan Penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pantangan pernikahan adalah segala hal (perbuatan) yang dipantangkan menurut adat atau kepercayaan sebelum melangsungkan perkawinan di Desa Desa Sobo, Kec. Geyer Kabupaten Grobogan. Adanya pantangan pernikahan adat Jawa baik arah atau lokasi rumah (ngalor-ngetan) dan hari lahir (weton) berawal dari sebuah cerita orang-orang zaman dahulu dan dijadikan sebuah tradisi oleh masyarakat, padahal hal tersebut masih diragukan kebenarannya apabila seseorang berani melanggar. Pantangan pernikahan adat Jawa baik arah atau lokasi rumah (ngalor-ngetan) dan hari lahir (weton) secara tersurat tidak terdapat di dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pantangan pernikahan adat Jawa baik arah atau lokasi rumah (ngalor-ngetan) dan hari lahir (weton) adalah sah.
References
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian suatu pendekatan Praktik Jakarta: Rineka Cipta.
Bungin, Burhan. 2008. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Bungin, Burhan. 2008. Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial lainnya. Jakarta: Kencana.
Ghazali, Adeng Muchtar. 2011. Antropologi Agama Upaya Memahami Keragaman Kepercayaan, Keyakinan, dan Agama. Bandung: Alfabeta
Hadikusuma, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Hamidi. 2008. Metode Penelitian Kualitatif. Malang: UMM Press.
Moleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyana, Dedy. 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sutopo, H.B. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS Press.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinana. Surabaya: Karya Anda.