Sosialisasi Lima Standar Keamanan Pangan dan Standarisasi Produk UMKM Pangan di Kutawaru - Cilacap
Keywords:
keamanan, Kutawaru, pangan, UMKMAbstract
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu mata pencaharian yang ada di Desa Kutawaru. Usaha ini merupakan pekerjaan yang rata-rata dimiliki oleh setiap warganya. Pelaku UMKM pangan diharuskan memiliki pengetahuan mengenai keamanan produk pangan yang disajikan. Hal tersebut penting dilakukan guna menghindari terjadinya foodborne diseases yang ditimbulkan dari adanya kontaminasi silang serta agar pelaku usaha menyadari pentingnya penggunaan alat pelindung diri yang lengkap. Kegiatan Sosialisasi Standardisasi Produk Bersama UMKM ini merupakan salah satu program kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Periode Juli–Agustus 2022 yang bertujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat atas pentingnya kualitas produk makanan agar memenuhi standar keamanan pangan dan standar produk pangan yang berlaku di Indonesia, serta mempersiapkan UMKM sebagai salah satu elemen penting dalam kawasan destinasi wisata. Sasaran kegiatan ini adalah 10 (sepuluh) UMKM produsen pangan olahan yang berada di Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Metode yang diterapkan adalah PRA (Participatory Rural Appraisal), selama 2 (dua) hari Mahasiswa KKN mengunjungi lokasi usaha UMKM tersebut dan melakukan diskusi dan edukasi tentang 5 (lima) standar keamanan pangan dan standarisasi produk pangan. UMKM merasa sangat terbantu, karena mahasiswa melakukan pembinaan secara langsung di lokasi kegiatan usaha mereka. Hal ini penting, mengingat Kutawaru merupakan satu destinasi wisata binaan Pemerintah Daerah Cilacap yang harus siap dengan kunjungan wisatawan. Sebagai kegiatan awal, kegiatan ini bisa dikembangkan dengan program pemberdayaan UMKM lainnya dari berbagai pihak agar UMKM lebih siap dan semakin berdaya seiring dengan berkembangnya Kutawaru sebagai destinasi wisata.