Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Melalui Home Industry UMKM Sektor Pangan Berbasis Kekayaan Intelektual
Keywords:
ekonomi kreatif, kekayaan intelektual, UMKM sektor panganAbstract
Industri pangan merupakan sektor yang menjanjikan perkembangan. Pertumbuhan industri makanan di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun Hal ini dikarenakan pertumbuhan penduduk yang begitu pesat, sehingga berbanding lurus dengan tingkat kebutuhan pangan. Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan salah satu peluang usaha yang dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat. UMKM mendorong terciptanya sektor swasta yang inovatif dan membantu membangun perekonomian nasional. Pemerintah mendukung pengembangan UMKM dengan mencanangkan konsep “One Village One Product” semenjak dikeluarkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2007. UMKM menjadi bentuk usaha yang memadai dan besar di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Melalui pelatihan dan informasi tentang perlindungan merek dagang dan rahasia dagang dari tim manajemen home industry UMKM menjadi keharusan karena pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bentuk payung hukum bagi pelaku usaha. Jenis penelitian merupakan penelitian lapangan, penelitian bersifat deskriptif analitis , menggunakan polulasi dari penelitian pada sejumlah home industry UMKM sektor pangan yang terdapat di kecamatan Colomadu, dengan konsentrasi pada sektor olahan pangan gedebog pisang dan olahan pangan sari kedelai. Hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan home industry UMKM khususnya di sektor pangan yang berada di Kecamatan Colomadu memberikan dampak yang signifikan berkaitan dengan peningkatan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar. Persoalan mendasar yang terjadi berkaitan dengan masih banyaknya produk-produk home industry UMKM sektor pangan di wilayah kecamatan belum mengimplementasikan kekayaan intelektual. Selain belum terimplemntasikan penggunaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual persoalan lain berkiatan dengan masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait dengan pentingnya perlindungan payung hukum kekayaan intelektual bagi suatu produk ekonomi kreatif khususnya di sektor pangan.