Sosialisasi dan Pelatihan Hukum BUMDes Berbadan Hukum dalam Membangun Ketahanan Pangan dan Kelestarian Lingkungan
Keywords:
BUMDes berbadan hukum, perekonomian desa, sumber daya alamAbstract
Ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan di tingkat desa menjadi dua isu yang perlu diperhatikan. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penggerak perekonomian desa mempunyai peran penting dalam memperkuat ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan, akan tetapi masih banyak BUMDes yang belum mengetahui pengelolaan mengenai implikasi hukum BUMDes berbadan hukum. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengelola BUMDes tentang pentingnya memiliki badan hukum yang sah, serta konsekuensi hukum dan manfaat yang dapat diperoleh dari status tersebut, serta mengoptimalkan pengelolaan BUMDes untuk mengelola usaha desa secara legal, efisien, dan berkelanjutan, terutama dalam sektor ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini melibatkan pendekatan yuridis normatif dan pelaksanaan pelatihan langsung kepada pengelola BUMDes di Kabupaten Sukoharjo. Melalui sosialisasi dan pelatihan hukum ini, para pengelola BUMDes diberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang relevan serta strategi hukum sebagai sarana agar materi dapat tersampaikan, dipahami, serta diimplementasikan dalam tata kelola dan operasional BUMDes khususnya dalam sektor pertanian dan lingkungan hidup. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum di kalangan pengelola BUMDes Kabupaten Sukoharjo, yang berdampak positif terhadap efektivitas pengelolaan Sumber Daya Alam secara berkelanjutan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga ketahanan dan kelestarian lingkungan. Kesimpulan yang dapat diambil, bahwa dalam sosialisasi dan pelatihan hukum terbukti menjadi langkah strategis dalam meningkatkan peran BUMDes berbadan hukum sebagai pilar ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan di pedesaan, sehingga mendukung tercapainya pembangunan desa yang mandiri dan berkelanjutan.