Perkembangan Penataan Ruang setelah UU “Omnibuslaw” Cipta Kerja
Kata Kunci:
Penataan Ruang, UU Cipta Kerja, Peta RDTR, Skala PetaAbstrak
UU Cipta Kerja dibuat untuk memudahkan investasi, dengan memangkas berbagai regulasi dalam penataan ruang. Rencana Detail Tata Ruang cukup diatur dengan peraturan bupati/walikota. Persetujuan DPRD tidak diperlukan lagi. Keberadaan peta RDTR 1:5000 juga tidak mutlak lagi. Jika belum tersedia, peta RTRW 1:50.000 juga dapat digunakan sebagai dasar perijinan. Sayangnya, pengawasan dari Badan Informasi Geospasial kini opsional, guna mempersingkat proses penetapan Rencana Tata Ruang. Dampaknya untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan bisa cukup serius.
Unduhan
Diterbitkan
30-09-2021