Perkembangan Penataan Ruang setelah UU “Omnibuslaw” Cipta Kerja

Authors

  • Fahmi Amhar Badan Informasi Geospasial
  • Mulyanto Darmawan Badan Informasi Geospasial

Keywords:

Penataan Ruang, UU Cipta Kerja, Peta RDTR, Skala Peta

Abstract

UU Cipta Kerja dibuat untuk memudahkan investasi, dengan memangkas berbagai regulasi dalam penataan ruang. Rencana Detail Tata Ruang cukup diatur dengan peraturan bupati/walikota. Persetujuan DPRD tidak diperlukan lagi. Keberadaan peta RDTR 1:5000 juga tidak mutlak lagi. Jika belum tersedia, peta RTRW 1:50.000 juga dapat digunakan sebagai dasar perijinan. Sayangnya, pengawasan dari Badan Informasi Geospasial kini opsional, guna mempersingkat proses penetapan Rencana Tata Ruang.  Dampaknya untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan bisa cukup serius.

Published

2021-09-30