Kriteria dan Perlindungan Cagar Alam Geologi Kabupaten Bojonegoro Untuk Perencanaan Tata Ruang

Authors

  • Dita Arif Yuwana Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi
  • Melia Susana Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi

Keywords:

Cagar Alam Geologi, Tata Ruang

Abstract

Kabupaten Bojonegoro selama ini dikenal sebagai cekungan minyak bumi serta mempunyai obyek untuk pendidikan geologi dan perminyakan. Sehingga menarik jika potensi tersebut selain untuk pengambilan minyak bumi juga di konservasi untuk tujuan pendidikan dan pariwisata. Cagar alam geologi menggunakan Permen ESDM no.32 tahun 2016 sebagai panduan untuk melindungi obyek geologi berdasarkan kriteria keunikan bentang alam, keunikan batuan dan fosil, serta keunikan proses geologi.

Berdasarkan hasil kajian lapangan, maka Cagar Alam Geologi Kabupaten Bojonegoro mempunyai lima obyek untuk di konservasi yaitu Petroleum System Wonocolo di Kedewan, Struktur Antiklin Kawengan di Kedewan, Kayangan Api di Ngasem, Kedung Lantung di Sugihwaras, dan Fosil Gigi Hiu di Temayang.

Obyek perlindungan tersebut tertuang di dalam Kepmen ESDM no.55.K/HK.02/MEM.G/2021 dan merupakan bagian dari kawasan lindung nasional dan penataan ruang. Keputusan tersebut menjadikan obyek geologi dapat dilindungi secara tata ruang,  tidak dapat ditambang maupun dirusak keberadaanya, sehingga dapat leluasa untuk mengembangkan geowisata sebagai wisata berkelanjutan di masa datang

Published

2021-09-30