Mekanisme Pengawasan dan Sertifikasi Ekspor Tanaman Hias di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Barat
Kata Kunci:
OPTK, Karantina, Tanaman Hias, PhytosanitaryAbstrak
Tanaman hias memiliki nilai ekonomi dan memberikan kontribusi perdagangan dunia sekitar U$ 80 milyar. Kegiatan ekspor tanaman hias harus disertai dengan Phytosanitary certificate yang berisi pernyataan bahwa tanaman hias yang akan dikirim telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan dalam keadaan sehat. Setiap melakukan ekspor tanaman hias, harus mengetahui Import Permit dari negara yang akan dituju. Alur pengajuan Phytosanitary Certificate yaitu diawali dengan pengajuan surat yang dilakukan oleh pengguna jasa, pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium (jika diperlukan), pembayaran PNBP, dan penerbitan sertifikat. Terdapat 11 sampel tanaman hias yang akan dikirim ke wilayah Germany dan United States. Dari sebelas sampel tanaman yang dilakukan identifikasi, semua hasil menunjukkan negatif nematoda parasit. Terdapat tiga sampel yang ditemukan nematoda non-parasit berupa Rhabditis. Nematoda Rhabditis ditemukan pada varietas tanaman Hoya lacunosa Amarillo, Hoya lacunose fullmoon, dan Philodendron jose buono. Temuan nematoda non parasit berupa Rhabditis ini tetap dinyatakan lolos uji nematologi, karena Rhabditis bukan merupakan target OPTK. Tanaman yang dikirim nantinya akan dilakukan pengecekan oleh badan karantina di negara tujuan. Jika tanaman yang masuk ditemukan OPTK dan tidak sesuai prosedur, maka Indonesia akan diberikan suatu bentuk teguran dari pihak karantina negara tujuan. Bentuk teguran tersebut dinamakan NNC (Notification of Non Complience). Pemberian NNC ini bisa berdampak buruk bagi kegiatan ekspor di negara Indonesia.